Visi & Misi

Visi Fakultas “Menjadi Fakultas Hukum yang Unggul di Bidang Ilmu Hukum melalui Penerapan Tridharma Perguruan Tinggi di Kopertis Wilayah X pada Tahun 2025”. Misi Fakultas Hukum Universitas Ekasakti  Untuk mewujudkan visinya, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti mempunyai misi: Menyelenggarakan dan Mengembangkan Pendidikan di Bidang Ilmu Hukum yang dapat Merespon Kebutuhan Masyarakat; Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Penelitian di Bidang Ilmu Hukum; Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Pengabdian pada Masyarakat di Bidang Ilmu Hukum; Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Publikasi Ilmiah baik Nasional maupun Internasional di Bidang Ilmu Hukum baik yang Bersumber dari hasil Pengajaran, Penelitian maupun Pengabdian pada masyarakat. Memperluas Kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan Swasta baik di Tingkat Nasional maupun Internasional.

Visi  Program Studi

Menjadi Program Studi yang Unggul di Bidang Ilmu Hukum melalui Penerapan Tridharma Perguruan Tinggi di Tingkat Nasional pada Tahun 2030.

Misi Program Studi

Untuk mencapai Visi Program Studi Ilmu Hukum di atas, Misi yang harus diselenggarakan adalah:

  1. Menyelenggarakan Pendidikan Bidang  Ilmu Hukum yang sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.
  2. Mengembangkan Ilmu Hukum Sesuai Dengan Kaidah Keilmuan dan Keahlian Bidang Hukum

 

  1. Menyelenggarakan kegiatan penelitian di bidang ilmu hukum berbasis teknologi untuk menghasilkan karya-karya yang inovatif dan unggul.

 

  1. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan keahlian untuk menyelesaikan permasalahan hukum pada  masyarakat.

 

  1. Melakukan Kerjasama dengan Berbagai Pihak(Instansi/Stakeholder) di tingkat Nasional maupun Internasional.

Tujuan Program Studi

Untuk mencapai misi di atas, secara umum tujuan Program Studi Ilmu Hukum sebagai berikut:

1. Menghasilkan lulusan di Bidang  Ilmu Hukum yang dapat merespon

dinamika perkembangan masyarakat.

2. Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan dan menerapkan keahlian bidang hukum.

 

3. Menghasilkan penelitian di bidang ilmu hukum yang inovatif dan unggul.

 

4. Menghasilkan alternatif penyelesaian permasalahan hukum pada masyarakat.

 

5. Menghasilkan kerjasama dengan berbagai pihak(Instansi/Stakeholder) di tingkat Nasional maupun Internasional.