Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Restoratif, Irjen Pol Suharyono Paparkan Orasi Ilmiah Metode Probl

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H., M.H., mengemukakan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum melalui pendekatan problem solving dalam orasi ilmiah yang disampaikan pada acara wisuda ke-59 dan ke-68 Universitas Ekasakti-AAI Padang, Sabtu (26/10/2024). Di hadapan para wisudawan, akademisi, dan pejabat daerah, Suharyono menegaskan perlunya reformasi dalam sistem hukum pidana yang kini cenderung mengutamakan hukuman ketimbang pemulihan.

Menurut Suharyono, sistem hukum pidana yang ada belum cukup mempertimbangkan hak-hak korban. “Penegakan hukum saat ini seringkali berfokus pada pemenjaraan pelaku tindak pidana, tanpa memberi perhatian lebih pada pemulihan bagi korban dan upaya mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Suharyono juga menyoroti tingginya biaya yang dikeluarkan negara dalam proses hukum mulai dari penyelidikan, persidangan, hingga pemasyarakatan. Menurutnya, pendekatan semacam ini memerlukan anggaran besar, tetapi belum tentu memberikan efek jera bagi pelaku.

Menyitir pandangan filsuf Amerika, John Rawls, Suharyono menyampaikan bahwa keadilan seharusnya membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat secara merata. Berangkat dari pemikiran ini, ia mengenalkan konsep Keadilan Restoratif, di mana pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain diajak berunding mencari solusi demi memulihkan kondisi sebagaimana semula.

“Konsep ini sejalan dengan budaya Minangkabau yang mengutamakan musyawarah mufakat, seperti pepatah, ‘Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakeik,’ yang artinya keputusan terbaik dicapai dengan perundingan bersama,” paparnya.

Metode IPASS: Solusi Problem Solving dalam Penegakan Hukum

 

Dalam orasinya, Suharyono juga memperkenalkan metode IPASS—pendekatan yang dirancang untuk menemukan solusi yang adil melalui lima tahapan utama: Identifikasi, Partisipasi, Akibat, Sepakat, dan Solusi. Pendekatan ini menuntut kesiapan semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk lebih terbuka dalam penyelesaian kasus secara holistik.

Berbagai langkah yang diterapkan dalam metode IPASS, lanjutnya, antara lain melibatkan pelaku, korban, serta komunitas sekitar dalam proses penyelesaian. Hal ini bertujuan agar para pihak dapat bersama-sama mencapai kesepakatan yang berfokus pada pemulihan keadaan, bukan sekadar pembalasan.

“Pendekatan ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan dan kesadaran bersama untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat,” tegas Suharyono.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendekatan problem solving ini sangat bergantung pada faktor substansi hukum, kesadaran masyarakat, budaya hukum, serta dukungan sarana prasarana.

Suharyono menyimpulkan orasinya dengan menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi tentang memulihkan dan memperbaiki kondisi sosial. Ia berharap konsep keadilan restoratif dapat diterima lebih luas dalam sistem hukum Indonesia, sehingga proses hukum tidak hanya menguntungkan negara tetapi juga masyarakat secara menyeluruh.

 

https://kabapedia.com/penegakan-hukum-berbasis-keadilan-restoratif-irjen-pol-suharyono-paparkan-orasi-ilmiah-metode-problem-solving-di-wisuda-universitas-ekasakti/